Slana Muslim, Heru
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PENGGUNAAN SKETSA PADA TUGU SELAMAT DATANG YANG DILAKUKAN OLEH GRAND MALL INDONESIA Slana Muslim, Heru; Maman Suherman, Ade; Setiady, Tri; Triyunarti, Wiwin
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 12, No 12 (2025): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v12i12.2025.4739-4748

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami yang Perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan manusia mendorong lahirnya berbagai karya cipta sebagai hasil dari kreativitas dan inovasi. Karya cipta tersebut memperoleh perlindungan hukum melalui sistem Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, yang memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta. Namun, maraknya pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan bahwa kesadaran dan penegakan hukum masih lemah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelanggaran hak cipta sketsa Tugu Selamat Datang karya Alm. Henk Ngantung oleh PT. Grand Indonesia. Sketsa tersebut telah diakui sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan memiliki sertifikat hak cipta resmi. Penggunaan sketsa tersebut sebagai logo tanpa izin dari pemegang hak cipta dinilai sebagai pelanggaran yang merugikan secara materiil dan moral. Penelitian ini membahas urgensi penelitian ini adalah Yuridis Normatif dimana metode penelitian hukum jenis ini biasa disebut sebagai hukum doktrin atau penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan hanya berhubungan dengan tumpukan referensi buku karena memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penilitiannya perlindungan hak cipta atas karya sketsa serta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terjadi, dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip keadilan bagi pencipta. Diharapkan penegakan hukum yang lebih tegas dapat mendorong perlindungan yang optimal terhadap hak cipta serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.