Kosim, Kosim
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BEBAN IDDAH DAN MU’NAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Study kasus Iddah dan Mu’nah di Pengadilan Agama di Indramayu Berbasis UU No. 16 Tahun 2019) Hasbullah, Faiz; Wasman, Wasman; Kosim, Kosim
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 10, No 2 (2025)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/mahkamah.v10i2.20308

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengeksplorasi beban iddah dan mu’nah dalam perspektif hukum islam (study kasus iddah dan mu’nah di Pengadilan Agama di Indramayu berbasis UU nomor 16 tahun 2019). Penelitian ini mengintegrasikan pendekatan hukum positif dan pemikiran Islam untuk memberikan gambaran komprehensif tentang perlindungan anak angkat di Indonesia. Iddah dan mu’nah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam. Iddah adalah masa tunggu yang harus dilalui seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami, sementara mu’nah adalah perjanjian sementara antara pria dan wanita yang melibatkan pembayaran materi seperti mahar atau tunjangan hidup untuk wanita. Kedua konsep ini memiliki peran yang penting dalam menegakkan kesejahteraan mantan istri setelah perceraian. Studi ini hanya mencakup analisis dari perspektif hukum Islam, tanpa membahas secara mendalam hukum positif lain (seperti Undang-Undang Perkawinan di Indonesia) kecuali yang terkait langsung dengan kewajiban iddah, mu'nah, dan nafkah anak. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk menganalisis konsep pembayaran iddah dan mu’nah di Pengadilan indramayu,Untuk menginvestigasi implementasi praktik pembayaran beban iddah dan mu'nah dalam hukum Islam di pengadilan indramayu,dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasi pembayaran beban iddah dan mu'nah. Penelitian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh institusi yang bergelut di bidang hukum keluarga. Dapat menjadikan rekomendasi bahwa agar selalu waspada dan teliti ketika terjadi perceraian.