Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Jambi menjadi momentum penting untuk menilai kualitas demokrasi lokal sekaligus kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kompleksitas pelaksanaan—meliputi distribusi logistik, penggunaan aplikasi Sirekap, serta verifikasi pemilih DPT, DPTb, dan DPK—menimbulkan berbagai tantangan teknis yang berpotensi mengurangi kredibilitas proses pemilu. Menjawab hal tersebut, Departemen Ilmu Politik Universitas Jambi bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melaksanakan program pengabdian masyarakat yang bertujuan mengevaluasi mekanisme pemungutan dan penghitungan suara serta memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk perbaikan ke depan. Program ini menggunakan pendekatan multi-metode partisipatif yang mencakup diskusi publik, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), observasi partisipatif, dan penyebaran kuesioner untuk menjaring beragam masukan dari para pemangku kepentingan. Analisis menemukan delapan persoalan utama, di antaranya keterlambatan pembukaan TPS, gangguan aplikasi Sirekap, ketidaklengkapan logistik, ketidaktepatan prosedur bagi pemilih DPK/DPTb, serta inkonsistensi rekapitulasi suara antar kategori pemilihan. Permasalahan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi, keterbatasan pemahaman prosedural di tingkat KPPS, serta infrastruktur digital yang kurang memadai. Rekomendasi strategis meliputi perancangan ulang pelatihan teknis dengan metode lebih interaktif, penguatan manajemen logistik dan diseminasi regulasi, peningkatan literasi pemilih, serta jaminan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih andal. Studi ini menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi akademik dalam memperkuat tata kelola pemilu, sekaligus menawarkan model praktik terbaik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral di Kota Jambi maupun daerah lain di Indonesia.