p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011221301, DIANA JEVANYA MARBUN
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR NIM. A1011221301, DIANA JEVANYA MARBUN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The rapid development of information technology has significantly transformed buying and selling activities through electronic commerce (e-commerce). Online transactions provide convenience and efficiency; however, legal issues arise when such transactions are conducted by minors who are not legally competent under civil law. This article aims to analyze the cancellation of online sale and purchase transactions carried out by minors from a civil law perspective. This research is based on normative legal research using statutory and conceptual approaches. The study examines the provisions of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), the Law on Electronic Information and Transactions, and related regulations. The findings show that minors are legally incapable of entering into binding agreements as stipulated in Article 1320 and Article 1330 of the Civil Code, resulting in agreements that are voidable. The cancellation of such agreements may be requested by parents or legal guardians, and the legal consequences restore the parties to their original position prior to the agreement. Therefore, legal awareness and supervision from parents, as well as protective measures from e-commerce platforms, are essential to prevent potential legal disputes involving minors. Keywords: Cancelletion of agreement, Minors, Online sale and purchase, Civil law Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam praktik transaksi jual beli melalui media elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, namun menimbulkan permasalahan hukum ketika dilakukan oleh anak di bawah umur yang secara hukum belum cakap bertindak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan transaksi jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di bawah umur tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga perjanjian yang dibuat bersifat dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian tersebut dapat diajukan oleh orang tua atau wali, dengan akibat hukum para pihak dikembalikan pada keadaan semula. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengawasan orang tua, serta perlindungan dari platform e-commerce terhadap anak di bawah umur. Kata Kunci: pembatalan perjanjian; anak di bawah umur; transaksi jual beli online; hukum perdata
TINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMBATALAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR NIM. A1011221301, DIANA JEVANYA MARBUN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah memberikan perubahan terhadap pola transaksi jual beli yang terjadi dalam masyrakat, dimana saat ini banyak masyarakat bertransaksi melalui media elektronik atau secara online. Transaksi online memberikan kemudahan bagi penggunanya. Namun, kemudahan tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika pihak yang terlibat dalam transaksi adalah anak di bawah umur. Secara yuridis, anak di bawah umur merupakan subjek hukum yang tidak cakap hukum sebagaimana yang terdapat pada pasal 1330 KUHPerdata. Oleh karena itu, perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekunder serta tersier. Analisis data dilakukan dengan cara menafsirkan ketentuan hukum perdataterkait syarat sah perjanjian, kecakapan para pihak serta konsep pembatalan dan akibat hukum yang timbul dati ketidakcakapan anak di bawah umur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur secara hukum tidak cakap melakukan transaksi jual beli online karena belum memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Akibat dari ketidakcakapan anak di bawah umur mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dimintai pembatalannya oleh orangtua atau wali anak tersebut. Pada umumnya pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi pada pasal 1331 KUHPerdata menyatakan bahwa pembatalan dapat dilakukan apabila subjek yang melakukan perbuatan hukum tidak cakap hukum. Pembatalan tersebut mengakibatkan perjanjian dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan para pihak harus dikembalikan pada keadaan semula sebelum perjanjian dilakukan. Penelitian ini menyatakan perlu adanya edukasi kesadaran hukum yang berkelanjutan terhadap masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang terdapat dalam transkasi elektronik serta memberikan pengawasan terhadap anak terkait pengunaan platform digital. Kata kunci: Pembatalan Perjanjian, Anak Di Bawah Umur, Transaksi Jual Beli Online.   ABSTRACT The development of information technology has given a change to the pattern of buying and selling transactions that occur in the community, where currently many people transact through electronic media or online. Online transactions provide convenience for their users. However, the convenience raises legal issues when the party involved in the transaction is a minor. Juridically, minors are legal subjects who are not capable of law as contained in article 1330 of the Civil Code. Therefore, an online sale and purchase agreement entered into by a minor is a revocable agreement. This research uses normative legal research methods, with a statutory approach and a conceptual approach. The data sources in this study came from primary legal materials in the form of relevant laws and regulations, secondary and tertiary legal materials. Data analysis was carried out by interpreting the provisions of the civil law related to the legal terms of the agreement, the abilities of the parties as well as the concept of cancellation and legal consequences arising from the incompetence of minors. The results of this study indicate that minors are legally incapable of conducting online buying and selling transactions because they have not fulfilled the subjective requirements of the validity of the agreement as stipulated in article 1320 of the Civil Code. As a result of the incompetence of the minor resulting in the agreement can be requested for cancellation by the child's parent or guardian. In general, cancellation cannot be done unilaterally, but article 1331 of the Civil Code states that cancellation can be done if the subject who commits the legal act is not legally competent. The cancellation results in the agreement being deemed to have no binding legal force, and the parties must be returned to their original state before the agreement is made. This study states the need for ongoing legal awareness education to the public regarding the rights and obligations contained in electronic transactions and providing supervision to children related to the use of digital platforms. Keywords: Cancellation of agreement, Minors, Online Sale and Purchase Transaction