Industri asuransi memainkan peran vital dalam sistem keuangan nasional sebagai penyedia perlindungan terhadap risiko, baik bagi individu maupun badan usaha. Dalam menjalankan fungsinya, perusahaan asuransi membentuk hubungan hukum kontraktual dengan nasabah berdasarkan prinsip indemnity dan itikad baik. Namun, ketika perusahaan asuransi mengalami kepailitan, muncul persoalan hukum mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah, terutama terkait posisi hukum nasabah sebagai kreditur serta hak atas klaim manfaat polis. Penelitian ini bermaksud dalam mengkaji secara yuridis tanggung jawab hukum perusahaan asuransi terhadap nasabah setelah dinyatakan pailit, dengan menitikberatkan pada efektivitas produk hukum positif di Indonesia, termasuk UU Kepailitan, UU Perasuransian, dan regulasi OJK. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan didukung pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat perlindungan hukum yang optimal terhadap nasabah, yang umumnya dikategorikan sebagai kreditur konkuren dan karenanya memiliki prioritas rendah dalam proses pemberesan. Selain itu, belum adanya skema jaminan polis nasional juga memperbesar kerentanan nasabah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum berupa harmonisasi peraturan yang menempatkan pemegang polis sebagai pihak prioritas serta pembentukan skema perlindungan akhir (safety net) untuk memperkuat posisi hukum nasabah dalam kepailitan. Langkah ini penting demi menjaga stabilitas industri asuransi serta kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional