Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum pemain dalam hubungan kontraktual dengan klub sepak bola profesional di Indonesia, khususnya terkait hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum perdata dan hukum ketenagakerjaan. Sepak bola modern telah berkembang menjadi industri yang melibatkan aspek bisnis, ekonomi, dan hukum, sehingga kontrak antara pemain dan klub tidak lagi sekadar perjanjian olahraga, tetapi merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis dasar pengaturan kontrak pemain berdasarkan KUHPerdata, asas kebebasan berkontrak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang relevan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi unsur suatu hubungan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak antara pemain dan klub secara substansial memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga hubungan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban perlindungan bagi klub sebagai pemberi kerja. Namun, dalam praktiknya terjadi ketidakseimbangan posisi tawar antara pemain dan klub, yang tampak dari klausul peminjaman pemain, penurunan gaji, keterlambatan pembayaran, hingga pemutusan kontrak secara sepihak. Ketimpangan ini menegaskan lemahnya perlindungan hukum terhadap pemain sebagaimana mestinya dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kepastian hukum, dan mekanisme pengawasan kontrak untuk mewujudkan hubungan kontraktual yang adil dan melindungi hak-hak pemain sebagai tenaga kerja profesional dalam industri sepak bola Indonesia.