Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN PENGATURAN DELIK PEMBUNUHAN ANTARA KUHP INDONESIA DAN KUHP ITALIA: UNSUR, SANKSI, DAN ASAS PERTANGGUNGJAWABAN Subqi Muhammad Fadhilah Hakim; Opik Rozikin
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/skpa1c21

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan delik pembunuhan antara KUHP Indonesia dan Codice Penale Italia dengan fokus pada unsur tindak pidana, sanksi, serta asas pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif komparatif dengan analisis dokumen perundang-undangan dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan struktur delik pembunuhan berbasis kodifikasi formal, yang memisahkan secara tegas unsur objektif (perbuatan, akibat kematian, kausalitas) dan unsur subjektif (sengaja, niat), serta membedakan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Di Italia, delik omicidio volontario dalam Pasal 575 Codice Penale menitikberatkan pada elemennya, yakni kesengajaan menghentikan nyawa, karakter pelaku, dan tindakan yang menjadi penyebab kematian, disertai keterbukaan terhadap faktor pemberat (aggravanti) dan peringan (attenuanti). Dalam hal sanksi, KUHP Indonesia cenderung menetapkan rentang hukuman yang rigid berbasis kategori pembunuhan, sedangkan sistem Italia memberi fleksibilitas melalui penyesuaian sanksi berdasarkan motif, intensitas kekerasan, korban khusus, atau kondisi psikis pelaku. Pada tataran pertanggungjawaban, Indonesia mengutamakan asas kesalahan secara positivistik, sedangkan Italia menekankan teori culpabilità dengan pemisahan dolo–colpa serta ruang individualisasi pemidanaan. Studi ini menyimpulkan bahwa karakter hukum Indonesia berorientasi pada kepastian normatif, sedangkan Italia mengedepankan keadilan substantif berbasis konteks sosial dan perilaku pelaku. Hasil perbandingan ini dapat memberikan landasan bagi pembuat kebijakan untuk meninjau reformasi pemidanaan yang menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan faktual.