Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN Opik Rozikin; Oyo Sunaryo Mukhlas; Siah Khosyiah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai putusnya perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data tahun 2022, kasus perceraian di Indonesia 516.334. Dalam enam tahun terakhir, kasus perceraian ini menjadi yang tertinggi. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, dengan jumlah 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus. Sedangkan 127.986 kasus atau 24,79% terjadi karena cerai talak.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dominan dikarenakan perceraian atau putusan pengadilan jika dibandingkan dengan kematian. Mengenai putusnya perkawinan dalam perkembangannya terjadi menyesuaikan dengan konteks dan situasi yang ada di masyarakat. Akan tetapi dalam literature fiqh mengenai bentuk putusnya perkawinan atau perceraian dikenal dengan talaq, khulu’, khiyar/fasakh, syiqaq, nusyuz, ila’, dan zihar. Kata kunci: putusnya perkawinan, hukum Islam, keluarga;
PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN Opik Rozikin; Oyo Sunaryo Mukhlas; Siah Khosyiah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai putusnya perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data tahun 2022, kasus perceraian di Indonesia 516.334. Dalam enam tahun terakhir, kasus perceraian ini menjadi yang tertinggi. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, dengan jumlah 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus. Sedangkan 127.986 kasus atau 24,79% terjadi karena cerai talak.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dominan dikarenakan perceraian atau putusan pengadilan jika dibandingkan dengan kematian. Mengenai putusnya perkawinan dalam perkembangannya terjadi menyesuaikan dengan konteks dan situasi yang ada di masyarakat. Akan tetapi dalam literature fiqh mengenai bentuk putusnya perkawinan atau perceraian dikenal dengan talaq, khulu’, khiyar/fasakh, syiqaq, nusyuz, ila’, dan zihar. Kata kunci: putusnya perkawinan, hukum Islam, keluarga;
PERBANDINGAN PENGATURAN DELIK PEMBUNUHAN ANTARA KUHP INDONESIA DAN KUHP ITALIA: UNSUR, SANKSI, DAN ASAS PERTANGGUNGJAWABAN Subqi Muhammad Fadhilah Hakim; Opik Rozikin
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/skpa1c21

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan pengaturan delik pembunuhan antara KUHP Indonesia dan Codice Penale Italia dengan fokus pada unsur tindak pidana, sanksi, serta asas pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif komparatif dengan analisis dokumen perundang-undangan dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan struktur delik pembunuhan berbasis kodifikasi formal, yang memisahkan secara tegas unsur objektif (perbuatan, akibat kematian, kausalitas) dan unsur subjektif (sengaja, niat), serta membedakan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Di Italia, delik omicidio volontario dalam Pasal 575 Codice Penale menitikberatkan pada elemennya, yakni kesengajaan menghentikan nyawa, karakter pelaku, dan tindakan yang menjadi penyebab kematian, disertai keterbukaan terhadap faktor pemberat (aggravanti) dan peringan (attenuanti). Dalam hal sanksi, KUHP Indonesia cenderung menetapkan rentang hukuman yang rigid berbasis kategori pembunuhan, sedangkan sistem Italia memberi fleksibilitas melalui penyesuaian sanksi berdasarkan motif, intensitas kekerasan, korban khusus, atau kondisi psikis pelaku. Pada tataran pertanggungjawaban, Indonesia mengutamakan asas kesalahan secara positivistik, sedangkan Italia menekankan teori culpabilità dengan pemisahan dolo–colpa serta ruang individualisasi pemidanaan. Studi ini menyimpulkan bahwa karakter hukum Indonesia berorientasi pada kepastian normatif, sedangkan Italia mengedepankan keadilan substantif berbasis konteks sosial dan perilaku pelaku. Hasil perbandingan ini dapat memberikan landasan bagi pembuat kebijakan untuk meninjau reformasi pemidanaan yang menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan faktual.