Opik Rozikin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN Opik Rozikin; Oyo Sunaryo Mukhlas; Siah Khosyiah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai putusnya perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data tahun 2022, kasus perceraian di Indonesia 516.334. Dalam enam tahun terakhir, kasus perceraian ini menjadi yang tertinggi. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, dengan jumlah 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus. Sedangkan 127.986 kasus atau 24,79% terjadi karena cerai talak.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dominan dikarenakan perceraian atau putusan pengadilan jika dibandingkan dengan kematian. Mengenai putusnya perkawinan dalam perkembangannya terjadi menyesuaikan dengan konteks dan situasi yang ada di masyarakat. Akan tetapi dalam literature fiqh mengenai bentuk putusnya perkawinan atau perceraian dikenal dengan talaq, khulu’, khiyar/fasakh, syiqaq, nusyuz, ila’, dan zihar. Kata kunci: putusnya perkawinan, hukum Islam, keluarga;
PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN Opik Rozikin; Oyo Sunaryo Mukhlas; Siah Khosyiah
YUSTISI Vol 11 No 2 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i2.16797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan mengenai putusnya perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh data tahun 2022, kasus perceraian di Indonesia 516.334. Dalam enam tahun terakhir, kasus perceraian ini menjadi yang tertinggi. Mayoritas kasus perceraian terjadi karena cerai gugat, dengan jumlah 338.358 kasus atau 75,21% dari total kasus. Sedangkan 127.986 kasus atau 24,79% terjadi karena cerai talak.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dominan dikarenakan perceraian atau putusan pengadilan jika dibandingkan dengan kematian. Mengenai putusnya perkawinan dalam perkembangannya terjadi menyesuaikan dengan konteks dan situasi yang ada di masyarakat. Akan tetapi dalam literature fiqh mengenai bentuk putusnya perkawinan atau perceraian dikenal dengan talaq, khulu’, khiyar/fasakh, syiqaq, nusyuz, ila’, dan zihar. Kata kunci: putusnya perkawinan, hukum Islam, keluarga;