Idealnya setiap pihak yang melaksanakan perkawinan pada gelahang membuat sebuah perjanjian pasubayan mewarang guna menjamin adanya komitmen dalam konteks pelaksanaan kewajiban selaku purusha dimasing-masing pihak. Namun dalam praktiknya, di Desa Pangsan ditemukan fakta bahwa terdapat pasangan suami dan istri yang melaksanakan perkawinan pada gelahang tanpa disertai pembuatan perjanjian pasubayan mewarang. Hal ini merupakan indikasi kesenjangan antara das sollen sebagimana dimaksud dalam Keputusan Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023 Nomor: 04/KEP-PSM.IV/MDA-BALI/VIII/2023 Tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perkawinan, Perceraian, dan Pewarisan Berdasarkan Hukum Adat Bali dan kondisi das sein sebagai fakta lapangan yang ditemukan di Desa Pangsan. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini tersusun atas 2 data yaitu data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik wawancara dan observasi. Seluruh data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1. Pembuatan perjanjian pasubayan mewarang dalam perkawinan pada gelahang di Desa Pangsan tidak terimplementasi sebagaimana muatan keputusan Majelis Desa Adat Bali. Dengan 3 faktor penghambat diantaranya: (faktor hukum, penegak hukum, dan masyarakat) dan (2. Konsekuensi yuridis terhadap pasangan suami dan istri yang melangsungkan perkawinan pada gelahang tanpa disertai perjanjian pasubayan mewarang yaitu berpotensi pada adanya tindakan pelanggaran terkait komitmen yang hanya disepakti secara verbal antara Ida Ayu Patniari dan Ida Bagus Surya Matra A.)