Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI PEMBELAAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG DILAPORKAN BALIK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Ach Zidaniel Ghufron; Ida Wahyuliana
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/1dz88k05

Abstract

Perkara tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan laporan balik terhadap korban merupakan fenomena yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana dan menimbulkan persoalan serius terkait keadilan serta kepastian hukum. Dalam kondisi tertentu, mekanisme laporan balik berpotensi menempatkan korban pada posisi tersangka, sehingga membuka ruang terjadinya kriminalisasi korban dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini menarik untuk diteliti, karena kerap terjadi dalam perkara penganiayaan yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa antar pihak, di mana hukum pidana digunakan sebagai alat untuk melemahkan posisi korban. Dalam perkara yang terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan atas nama tersangka Mohammad Dinol Huda, klien yang sebelumnya mengalami serangan serius justru dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan, sehingga menimbulkan isu penting mengenai penerapan prinsip pembelaan terpaksa dalam proses litigasi pidana. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka perlu dipahami sebagai respons atas serangan yang melawan hukum, sehingga pembelaan terpaksa menjadi aspek sentral dalam konstruksi pembelaan hukum yang diajukan oleh advokat. Artikel ini membahas strategi pembelaan hukum terhadap klien yang dilaporkan balik dalam perkara penganiayaan dengan menitikberatkan pada peran advokat dalam membangun pembelaan terpaksa dan memastikan terpenuhinya prinsip due process of law dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui pengamatan langsung proses persidangan serta keterlibatan aktif bersama advokat dalam penanganan perkara. Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas strategi pembelaan hukum, khususnya dalam mengedepankan pembelaan terpaksa bagi klien yang dilaporkan balik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pembelaan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif diharapkan mampu mencegah kriminalisasi korban serta menjaga objektivitas proses peradilan pidana.