PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) merupakan perusahaan integrator besar dalam industri perunggasan nasional yang menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir, mencakup produksi pakan, pembibitan ayam (DOC), hingga distribusi hasil ternak. Penguasaan multi-level ini menempatkan CPI pada posisi dominan yang berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis penerapan pengaturan integrasi vertikal dalam kegiatan usaha CPI; (2) menilai akibat integrasi vertikal terhadap UMKM peternak mandiri dalam perspektif hukum persaingan usaha; dan (3) merumuskan upaya perlindungan hukum bagi UMKM peternak mandiri dari risiko integrasi vertikal CPI. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta putusan/rujukan KPPU, dan didukung wawancara dengan peternak mandiri serta mitra CPI. Hasil penelitian menunjukkan: (i) praktik CPI dipandang belum memberi perlindungan memadai bagi UMKM peternak mandiri dan bertentangan dengan asas keadilan serta kemandirian usaha; (ii) integrasi vertikal CPI terindikasi menimbulkan foreclosure effect melalui penguasaan pasar input (DOC dan pakan) yang membatasi akses peternak mandiri dan memicu ketidakseimbangan kontraktual yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan; serta (iii) perlindungan hukum perlu diperkuat melalui pengawasan KPPU dan harmonisasi regulasi yang masih inkonsisten agar efisiensi tidak mengorbankan persaingan sehat dan keberlanjutan UMKM.