Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENGHAMBAT PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM Muhammad Gilang Pratama; Diah Gustiniati M.; Muhammad Farid
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bqda9s27

Abstract

Perampasan aset merupakan salah satu instrumen strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya. Meskipun secara normatif perampasan aset telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam praktik penegakan hukum pelaksanaannya masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mekanisme perampasan aset, sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk melihat implementasi perampasan aset oleh aparat penegak hukum dalam praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta data lapangan yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menjadi penghambat dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktorĀ  masyarakat, serta faktor kebudayaan. Faktor hukum menjadi hambatan yang paling dominan karena belum adanya regulasi yang komprehensif dan operasional mengenai perampasan aset, khususnya perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Selain itu, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalamĀ  penelusuran aset, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat turut memperlambat proses perampasan aset hasil korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi memerlukan pembaruan regulasi yang lebih progresif, penguatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penerapan pendekatan follow the money secara konsisten agar pemulihan kerugian negara dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.