Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Ni Wayan Marsanda Wirayadnyani; Tania Novelin
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 4 No. 1 (2026): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9yjw2p58

Abstract

Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 merupakan instrumen kebijakan hukum pidana yang menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, terkhusus terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan guna menganalisis efektivitas Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam pelaksanaan keadilan restoratif dengan menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu konstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam memposisikan penyalahguna narkotika sebagai subjek rehabilitasi serta kontribusinya dalam mengurangi beban pemidanaan penjara pada perkara narkotika. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan secara mendalam terhadap regulasi, doktrin hukum, dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang berkaitan. Temuan penelitian menegaskan bahwa secara normatif, Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 memiliki koherensi dengan sistem hukum narkotika nasional, terutama UU No. 35 Tahun 2009. Regulasi tersebut mempertegas kedudukan penyalahguna narkotika sebagai korban yang secara konstitusional berhak mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial. Selain itu, pedoman tersebut berkontribusi dalam memperkuat orientasi keadilan restoratif dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan non-pemenjaraan, sehingga berpotensi mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, efektivitas normatif pedoman ini sangat bergantung pada konsistensi kebijakan penegakan hukum dan keselarasan paradigma aparat penegak hukum pada mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana di bidang narkotika.