Kejahatan Terorganisir lintas negara berkembang seiring dengan globalisasi,kemajuan teknologi,dan meningkatnya mobilitas internasional.kejahatan ini tidak hanya melanggar peraturan pidana,tetapi juga memiliki hubungan dengan faktor social,ekonomi,dan politik yang membentuk jaringan criminal bersekala internasional.Seringkali pendekatan hukum positif yang berpusat pada penerapan norma dan sanksi tidak dapat menjelaskan mengapa kejahatan muncul,bertahan,dan terus berkembang.Oleh karena itu kriminologi memainkan peran penting sebagai ilmu yang membantu hukum pidana dalam memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fenomena kejahatan yang terjadi di luar satu negara. Tujuan dari penelitian ini Adalah untuk mempelajari fungsi kriminologi dan pengaruhnya dalam memahami kejahatan terorganisir lintas negara,serta untuk mengidenfikasi komponen yang memengaruhi perkembangan kejahatan dari sudut pandang hukum normatif.Dalam penelitian hukum normatif ini,pendekatan deskriptif analitis digunakan. Bahan hukum primer dan sekunder yang relavan dipelajari melalui studi kepustakaan.Kajian menunjukan bahwa kriminologi berfungsi secara strategis untuk mengungkap motif pelaku,pola jaringan kejahatan,dan keterbatasan norma hukum pidana dalam menangani kejahatan terorganisir lintas negara selain itu,elemen struktual,sosial,teknologi,dan kelemahan sistem hukum memengaruhi peningkatan kejahatan tersebut. Penelitian ini menunjukan bahwa penanggulangan kejahatan terorganisir lintas negara memerlukan strategi preventif dan rehabilatatif yang didasarkan pada kriminologi,bukan hanya represif.