Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Menurut Undang-Undang Rino. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Kasus kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tpi Jakarta Pusat) Mutmainnah, Andi Nina; Hartanto, Hartanto; Bhakti, Teguh Satya
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5430

Abstract

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal keimigrasian, baik itu pemberian izin, pengawasan, maupun penindakan terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian, memiliki peran yang sangat penting dalam penerapan hukum pidana ini. Studi kasus yang berfokus pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat menjadi sangat relevan untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian? Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat dalam menegakkan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian?. Metode Penelitian yang di pakai menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan izin keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat masih sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal, overstay, serta penggunaan izin tinggal tidak sesuai tujuan dan penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan izin keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Pusat masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang penyidikan, minimnya sarana dan prasarana, serta tidak adanya prosedur teknis yang baku dalam penanganan perkara pidana keimigrasian.