Penelitian ini berangkat dari pengelolaan dana, sehingga diperlukan perbaikan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini memicu adanya kurang efektifnya kepemimpinan Kepala Desa dalam akuntabilitas anggaran membangun desa dengan persoalan hukum yaitu praktik manipulasi dan mark-up harga demi keuntungan pribadi. Selain itu, ditemukan adanya nota pembelian barang tanpa kesesuaian dengan barang fisik serta proyek pembangunan jalan yang belum selesai meskipun anggarannya telah dinyatakan terealisasi. Padahal, Dana Desa (DD) pada dasarnya ditujukan untuk mendukung otonomi desa sekaligus memberdayakan masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif menggunakan Triangulasi teknik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan informan penelitian dan teknik analisis data dalam penelitian melalui tiga alur yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian, menunjukan bahwa dalam kepemimpinan Kepala Desa Dalam akuntabilitas anggaran pembangunan infrastruktur di Desa Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat dikatakan cukup baik, dalam hal ini dapat dilihat dari indikator Akuntabilitas tercermin dari koordinasi antara kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Meski sinergi berjalan baik, partisipasi masyarakat terbatas karena forum Musdes hanya dihadiri perwakilan, sehingga aspirasi belum terjaring optimal. Akuntabilitas kebijakan tampak dari proses penyusunan RKPDes hingga penetapan APBDes. Karena keterbatasan dana, desa memprioritaskan program mendesak hasil musyawarah. TPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan. Akuntabilitas program terlihat dari pelaporan keuangan bulanan melalui forum LPJ, menandakan kesadaran evaluasi rutin. Pengeluaran hanya disetujui jika sesuai rencana dan anggaran. Akuntabilitas kejujuran diwujudkan melalui evaluasi bulanan bersama tokoh masyarakat, LPM, dan BPD sebagai bentuk transparansi dan perbaikan tata kelola keuangan. Akuntabilitas hukum ditunjukkan lewat keterlibatan langsung kepala desa dalam mengawasi proyek, melalui inspeksi lapangan dan koordinasi.