Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Sekutu Pada Pendaftaran Persekutuan Komanditer Pasca Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Suriadi Bangun; Aditia Romi Nurwahid
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i1.7000

Abstract

Tanggung jawab sekutu dalam Commanditaire Vennootschap (CV) menyusul berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018. Studi ini menyoroti status hukum CV, yang ditandai dengan pembentukannya melalui persekutuan di mana satu atau lebih sekutu bertanggung jawab atas proses pendaftaran CV. Masih banyaknya CV yang tidak mendaftar di kemenkumham Tenggang waktu yang hanya diberikan selama 1 tahun, tidak ada sanksi bagi CV yang tak mendaftar atau terlambat mendaftar. Metode, yang digunakan meliputi pengumpulan data ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan, atau undnang-undnang yang mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap literatur yang relevan, laporan penelitian, dan dokumen resmi. Simpulan: Cara registrasi buat perhimpunan komanditer CV tertuju supaya pelakon upaya mempunyai kejelasan hukum. Dikala ini, registrasi CV dicoba lewat Sistem Administrasi Tubuh Upaya (SABU) yang diatur oleh Departemen Hukum serta Hak Asas Orang, mengambil alih registrasi yang lebih dahulu di Majelis hukum Negara. Peranan kawan dalam perhimpunan komanditer CV Sehabis diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asas Orang No 17 Tahun 2018, ada 2 jenis kawan, ialah kawan komanditer yang mempunyai tanggung jawab terbatas cocok dengan jumlah modal yang mereka setorkan, dan kawan komplementer yang mempunyai tanggung jawab penuh dengan cara individu.