Konsep nafkah dan hak istri atas pendapatan suami merupakan isu fundamental dalam hukum keluarga Islam yang terus mengalami dinamika seiring perubahan struktur sosial dan ekonomi keluarga Muslim. Dalam fikih klasik, nafkah diposisikan sebagai kewajiban mutlak suami sebagai konsekuensi akad nikah, sementara pendapatan suami dipandang sebagai harta milik pribadi yang dibatasi oleh kewajiban syar‘i. Namun, perkembangan masyarakat kontemporer, termasuk meningkatnya partisipasi ekonomi istri, menimbulkan persoalan baru mengenai batasan hak istri atas pendapatan suami serta relevansi konsep nafkah dalam relasi keluarga modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep nafkah dan kedudukan hak istri atas pendapatan suami dalam hukum keluarga Islam melalui perspektif klasik dan kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, melalui kajian terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih klasik, serta regulasi dan pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum keluarga Islam, hak istri atas pendapatan suami tidak dimaknai sebagai hak kepemilikan absolut, melainkan sebagai hak nafkah yang wajib dipenuhi secara adil dan layak. Perspektif kontemporer menegaskan pentingnya penafsiran kontekstual terhadap konsep nafkah tanpa menghilangkan prinsip dasar kewajiban suami. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan integratif antara fikih klasik dan pemikiran hukum Islam kontemporer diperlukan untuk menjaga relevansi konsep nafkah serta mewujudkan keadilan dan keharmonisan dalam relasi suami istri di tengah dinamika sosial modern.