Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Menjadi Wali Bagi Anak Biologis Diluar Nikah Menurut Syafi’iyah Ihsan Siregar; Nurasiah, Nurasiah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7124

Abstract

Menurut ulama Syafi’iyah salah satu rukun nikah itu adalah wali dimana wali utama seorang anak gadis adalah ayahnya. Namun seorang ayah tersebut bukanlah ayah biologis atau yang tidak sah menurut syariat kareba cacat hukumnya. Seorang ayah biologis tidak dapat menjadi nikahnya putrinya karena anak itu adalah anak diluar nikah. Jadi nasab anak itu jatuh kepada ibunya, maka tidak ada hubungan nasabnya dengan anak tersebut. Bahkan menurut sebagian imam Syafi’iyah anak luar nikah tersebut boleh menikah dengan ayah biologisnya, karena nasabnya terputus dengan ayah biologisnya, maka dengan itu ayah biologis tidak sah menjadi seorang wali nikah namun bisa digantikan juga dengan wali nasab lainnya. Jika wali nasab tidak ada maka akan digantikan oleh wali hakim. ada sebagian ulama Syafi’iyah yang berbeda pendapat tentang hal ini, dimana ayah biologis bisa menjadi wali nikah dan nasabnya kepadanya jika si ayah biologis tersebut menikahi ibunya sebelum enam bulan kelahiran anak tersebut. Hal ini dibolehkan jika ayah biologis menikahi ibunya sebelum anak itu lahir, sehingga anak tersebut sah sebagai anaknya. Inilah yang menjadikan perbedaan pendapat antara para imam Syafi’iyah dalam menafsirkan hukum menikahkan anak luar nikah oleh ayah biologisnya.