Journal of Innovative and Creativity
Vol. 6 No. 1 (2026)

Hukum Menjadi Wali Bagi Anak Biologis Diluar Nikah Menurut Syafi’iyah

Ihsan Siregar (Unknown)
Nurasiah, Nurasiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2026

Abstract

Menurut ulama Syafi’iyah salah satu rukun nikah itu adalah wali dimana wali utama seorang anak gadis adalah ayahnya. Namun seorang ayah tersebut bukanlah ayah biologis atau yang tidak sah menurut syariat kareba cacat hukumnya. Seorang ayah biologis tidak dapat menjadi nikahnya putrinya karena anak itu adalah anak diluar nikah. Jadi nasab anak itu jatuh kepada ibunya, maka tidak ada hubungan nasabnya dengan anak tersebut. Bahkan menurut sebagian imam Syafi’iyah anak luar nikah tersebut boleh menikah dengan ayah biologisnya, karena nasabnya terputus dengan ayah biologisnya, maka dengan itu ayah biologis tidak sah menjadi seorang wali nikah namun bisa digantikan juga dengan wali nasab lainnya. Jika wali nasab tidak ada maka akan digantikan oleh wali hakim. ada sebagian ulama Syafi’iyah yang berbeda pendapat tentang hal ini, dimana ayah biologis bisa menjadi wali nikah dan nasabnya kepadanya jika si ayah biologis tersebut menikahi ibunya sebelum enam bulan kelahiran anak tersebut. Hal ini dibolehkan jika ayah biologis menikahi ibunya sebelum anak itu lahir, sehingga anak tersebut sah sebagai anaknya. Inilah yang menjadikan perbedaan pendapat antara para imam Syafi’iyah dalam menafsirkan hukum menikahkan anak luar nikah oleh ayah biologisnya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...