Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional. Industri fashion Indonesia merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif nasional yang tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf, 2023), subsektor fesyen menyumbang 18,01% dari total PDB ekonomi kreatif nasional dengan nilai ekspor mencapai US$ 13,8 miliar pada tahun 2022. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal (halal lifestyle), clothing syariah berkembang sebagai bentuk integrasi antara kreativitas budaya dan spiritualitas Islam. Namun, menurut Asosiasi Pengusaha Muslim Indonesia (APMI, 2023), hanya sekitar 35% pelaku clothing syariah yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam manajemen bisnisnya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas nilai-nilai syariah dan praktik bisnis di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model bisnis clothing syariah berkelanjutan melalui integrasi prinsip-prinsip syariah (amanah, adl, ihsan, maslahah, tawazun) dengan filsafat manajemen bisnis modern, khususnya konsep Triple Bottom Line (Profit, People, Planet) dan Good Corporate Governance. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pendekatan literatur teoritis, studi empiris, serta analisis konseptual terhadap praktik industri fashion syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clothing syariah dapat menjadi model bisnis yang etis, profesional, dan berdaya saing tinggi apabila prinsip-prinsip Islam diinternalisasikan secara menyeluruh dalam sistem manajemen modern. Integrasi ini mendorong terciptanya bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan sosial dan keberlanjutan lingkungan, sebagaimana ditunjukkan dalam Laporan Kemenperin (2022) bahwa subsektor fashion muslim tumbuh 6,3% per tahun dan berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi syariah nasional.