Resky Mulia Azzahrah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Gadai Emas Di Era Modern: Studi Tentang Mekanisme Pelayanan Dan Penilaian Hukum Islam Resky Mulia Azzahrah; Khaeril Akhsan; Nurul Atika; Kurniati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 4 (2025): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/jm33bf70

Abstract

This research comprehensively examines the existence, service mechanisms, and Islamic legal assessment of the gold pawning practice (rahn al-dzahab) that has developed in modern Islamic financial institutions. The primary focus of the research is how the practice of gold pawning has transformed from a traditional model into a structured, formal financial product, and how its legal legitimacy is assessed within an Islamic normative framework. The approach used is a qualitative method with a normative-philosophical nature, using an analysis of Islamic jurisprudence (Fiqh Muamalah) and the perspective of Maqāṣid Syariah as the primary instruments for understanding the legal substance and objectives of Sharia. This research specifically examines the dualism of contracts in Islamic gold pawning products: the qardh contract, which acts as a non-profit loan, and the ujrah contract, which acts as a service fee for the storage and security of collateral. The analysis demonstrates that the existence of modern gold pawning plays a crucial role as a safe and secure liquidity instrument, particularly within the framework of ḥifẓ al-māl (property protection). Pawning gold allows people to gain quick access to funds without losing ownership of their valuable assets. The research confirms that charging a service fee (ujrah) in gold pawning is considered permissible under Islamic law, subject to certain conditions. The ujrah must be determined based on a realistic calculation of the costs of storage (ḥifẓ) and security (ḥirāsah) of the collateral, and should not be directly or proportionally linked to the principal loan (qardh). Therefore, the practice of sharia gold pawning is considered to meet the requirements of legal certainty (tsubūt) and benefit (maṣlaḥah), as long as the contract is clearly separated and the ujrah is determined transparently to avoid potential hidden usury (riba). Abstrak Penelitian ini mengkaji secara komprehensif eksistensi, mekanisme layanan, serta penilaian hukum Islam terhadap praktik gadai emas (rahn al-dzahab) yang berkembang di lembaga keuangan syariah modern. Fokus utama penelitian diarahkan pada bagaimana praktik gadai emas mengalami transformasi dari model tradisional menjadi produk keuangan formal yang terstruktur, sekaligus bagaimana legitimasi hukumnya dinilai dalam kerangka normatif Islam. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan sifat normatif-filosofis, melalui analisis Fiqh Muamalah dan perspektif Maqāṣid Syariah sebagai instrumen utama dalam memahami substansi hukum dan tujuan syariat. Penelitian ini secara khusus menelaah dualisme akad dalam produk gadai emas syariah, yaitu akad qardh sebagai pinjaman yang bersifat non-profit dan akad ujrah sebagai biaya jasa atas layanan penyimpanan dan pengamanan barang jaminan. Analisis menunjukkan bahwa eksistensi gadai emas modern memiliki peran yang krusial sebagai instrumen likuiditas yang aman dan terlindungi, terutama dalam kerangka ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Gadai emas memungkinkan masyarakat memperoleh akses dana cepat tanpa harus kehilangan kepemilikan atas aset berharga yang dimilikinya. Hasil penelitian menegaskan bahwa pembebanan biaya jasa (ujrah) dalam praktik gadai emas dipandang halal menurut hukum Islam dengan syarat tertentu. Ujrah harus ditetapkan berdasarkan perhitungan riil atas biaya penyimpanan (ḥifẓ) dan pengamanan (ḥirāsah) barang jaminan, serta tidak dikaitkan secara langsung atau proporsional dengan jumlah pokok pinjaman (qardh). Dengan demikian, praktik gadai emas syariah dinilai memenuhi aspek kepastian hukum (tsubūt) dan kemaslahatan (maṣlaḥah), selama pemisahan akad dilakukan secara tegas dan penetapan ujrah dilaksanakan secara transparan guna menghindari potensi riba terselubung.