Penerapan daluwarsa terhadap tindak pidana kekerasan seksual menimbulkan problematika serius, terutama terkait dengan perlindungan korban dan pemenuhan hak atas keadilan. Daluwarsa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pertama Daluwarsa Penuntutan adalah hapusnya hak negara untuk menuntut seseorang, dan kedua Daluwarsa Pelaksanaan Pidana adalah hapusnya kewenangan negara untuk melaksanakan putusan pidana yang sudah inkracht. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Jenis pendekatan yuridis yang penulis gunakan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Pengaturan Daluwarsa dalam Perspektif Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana yaitu Daluwarsa Penuntutan pada Pasal 78-82 KUHP Lama dan Pasal 132-139 KUHP Baru, Daluwarsa Pelaksanaan Pidana pada Pasal 84 dan 85 KUHP Lama dan Pasal 140 sampai dengan Pasal 143 KUHP Baru. Selain itu, pengaturan daluwarsa juga terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana dalam konteks tindak pidana kekerasan seksual, ketiadaan daluwarsa ini berlaku jika kekerasan seksual tersebut dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity). Kemudian,Urgensi penghapusan daluwarsa, baik daluwarsa penuntutan maupun daluwarsa pelaksanaan pidana diperlukan karena pertama Karakteristik Korban yaitu Trauma dan Delayed Disclosure, kedua pemenuhan HAM Korban, ketiga Tingkat Keseriusan Kejahatan, keempat Ketimpangan Relasi Kuasa, dan kelima Keadilan Restoratif dan Pemulihan. Kata kunci: Daluwarsa Kekerasan Seksual; Urgensi Daluwarsa.