Studi ini bertujuan untuk secara komprehensif mengkaji perspektif pro, kontra, dan netral terkait usulan penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional, serta menilai dinamika tersebut dalam kerangka fikih Islam kontemporer guna menghasilkan solusi berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Temuan menunjukkan adanya konflik mendasar antara kepentingan konservasi berbasis negara, khususnya untuk tujuan geopark dan ekogeowisata, dengan perlindungan hak atas tanah adat (hak ulayat) masyarakat Adat Dayak Meratus. Pihak penentang, yang diwakili oleh komunitas adat dan organisasi lingkungan (WALHI), menolak usulan ini karena kekhawatiran terkait pembatasan akses, hilangnya hak atas tanah adat, serta pembatasan terhadap aktivitas ekonomi tradisional, dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut telah terjaga dengan baik tanpa intervensi pemerintah. Sementara itu, pihak pendukung berpendapat bahwa penetapan ini bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan warisan geologi serta menjanjikan pemberdayaan masyarakat. Dari perspektif fikih lingkungan Islam, prinsip hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan) mewajibkan penghapusan fasād fī al-arḍ (kerusakan di muka bumi). Oleh karena itu, kebijakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau mengabaikan hak komunitas adat yang telah terbukti efektif menjaga kelestarian lingkungan harus dihindari demi mencegah mudarat dan menjamin kesejahteraan umum (maṣlaḥah). Dengan demikian, studi ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat Adat Dayak Meratus sebagai landasan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.