Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan generatif, seperti ChatGPT, Midjourney, dan Gemini, telah memunculkan perdebatan baru dalam pengaturan hak cipta modern. Sistem ini mampu menghasilkan karya yang tampak orisinal dengan tingkat keterlibatan manusia yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan persoalan mengenai penerapan asas orisinalitas dalam hukum hak cipta Indonesia (Fenwick & Jurcys, 2023). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mensyaratkan bahwa suatu ciptaan harus lahir dari kreativitas, keterampilan, dan ekspresi intelektual manusia (Achmad Zen Umar Purba, 2015). Namun, belum ada ketentuan yang secara tegas mengatur batas minimal kontribusi manusia dalam penciptaan karya menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) agar dapat memperoleh perlindungan hak cipta (Arifin et al., 2025). Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas orisinalitas terhadap ciptaan berbasis Artificial Intelligence (AI) serta merumuskan indikator yuridis yang dapat digunakan untuk menentukan subjek kepemilikan hak cipta dalam karya hibrida (Made et al., 2025). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif terhadap kebijakan Amerika Serikat dan Uni Eropa (Copyright Office, 2025; EUIPO, 2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum hak cipta Indonesia masih berorientasi pada manusia sebagai pencipta, sehingga karya yang sepenuhnya dihasilkan Artificial Intelligence (AI) belum memenuhi unsur orisinalitas menurut hukum positif. Meski demikian, keterlibatan manusia yang substansial dalam proses kreatif dapat menjadi dasar pengakuan hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan norma mengenai standar kontribusi manusia dalam karya berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memberikan kepastian hukum, mengisi kekosongan pengaturan, dan menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi serta prinsip Droit d’Auteur (Lemley et al., 2024).