Perkembangan kendaraan motor listrik sebagai sarana transportasi ramah lingkungan menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia. Meskipun secara normatif kendaraan motor listrik dapat dikualifikasikan sebagai kendaraan bermotor, pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum secara eksplisit dan komprehensif mengakomodasi karakteristik serta implikasi penggunaannya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan kontradiksi pengaturan, khususnya terkait klasifikasi yuridis kendaraan, kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan, batas usia pengguna dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi, serta penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan motor listrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kendaraan motor listrik dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia serta menilai kecukupan pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam menjamin kepastian hukum dan keselamatan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kendaraan motor listrik secara yuridis termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi aspek registrasi, batas usia pengguna, dan sanksi hukum secara efektif, sehingga berpotensi menghambat penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna membentuk kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi kendaraan motor listrik.