Dani Pramundika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Era Teknologi Modern: Studi pada Perusahaan Digital Putri Nurqolbiani; Silma Tazkia; Dani Pramundika; Diah Mukminatul Hasimi
Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) Vol. 3 No. 3 (2026): Januari
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jemb.v3i3.6530

Abstract

Era teknologi modern telah mentransformasi lanskap bisnis global melalui digitalisasi yang menciptakan model bisnis baru sekaligus menimbulkan dilema etis kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi etika bisnis Islam dalam perusahaan digital, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, serta mengeksplorasi peluang strategis pengembangannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan etika bisnis Islam di perusahaan digital mencakup empat dimensi utama: kejujuran (sidq), keadilan ('adl), amanah (trustworthiness), dan tanggung jawab sosial (mas'uliyah) yang terintegrasi dalam seluruh siklus bisnis. Tantangan implementasi meliputi kompleksitas inovasi teknologi, tekanan kompetitif pasar, pengelolaan data pribadi, serta rendahnya kesadaran pelaku bisnis tentang integrasi etika Islam dalam teknologi digital. Namun, era digital juga membuka peluang strategis melalui akses pasar global, teknologi fintech syariah, blockchain untuk transparansi rantai pasokan halal, dan platform edukasi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa etika bisnis Islam bukan sekadar norma moral, melainkan pilar strategis untuk membangun bisnis digital berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan transparansi, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Integrasi nilai-nilai Islam dapat menjadi keunggulan kompetitif sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan maqashid syariah.