Penelitian ini membahas praktik pencatatan perkawinan beda agama dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya melalui studi kasus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jakarta. Fenomena pernikahan beda agama semakin sering terjadi di masyarakat multikultural seperti Indonesia. Namun, regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, masih menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan administratif terkait pencatatan pernikahan lintas agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum yang mengkaji dan menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan dalam praktik nyata di masyarakat serta data primer dari hasil wawancara dengan petugas Disdukcapil Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan norma hukum yang berlaku. Disdukcapil mencatatkan perkawinan beda agama meskipun tidak disertai penetapan pengadilan, melainkan hanya dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), padahal hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU No. 23 Tahun 2006. Temuan ini mencerminkan adanya ketidakharmonisan antara hukum agama, hukum negara, dan praktik administratif di lapangan. Selain itu, pencatatan tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam aspek perdata seperti waris, hak asuh anak, dan perceraian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap lembaga pencatatan sipil di daerah, serta reformulasi kebijakan yang lebih tegas terkait perkawinan beda agama, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.