This Author published in this journals
All Journal Notary Law Research
Desrina , Rania Adriane
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Nasabah dalam Sengketa Gadai Syariah Terkait Pengembalian Barang Jaminan Azzahra, Esi Anindya; Desrina , Rania Adriane; Aurellia , Khaila; Tarina, Dwi Desi Yayi
Notary Law Research Vol. 7 No. 1 (2025): Desember: Notary Law Research
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3298

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam mengenai perlindungan hukum bagi nasabah dalam sengketa gadai syariah, khususnya yang berkaitan dengan pengembalian barang jaminan setelah pelunasan utang. Perkembangan industri gadai syariah di Indonesia yang sangat pesat menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah. Namun, di sisi lain, dinamika ini juga memunculkan tantangan baru dalam aspek perlindungan konsumen, terutama ketika terjadi wanprestasi, kesalahan administrasi, atau kelalaian lembaga gadai dalam menjaga serta mengembalikan barang jaminan milik nasabah. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1112/Pdt.G/2021/PA.Bjm, penelitian ini berupaya menganalisis bentuk tanggung jawab hukum lembaga gadai serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh nasabah sebagai pihak yang dirugikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum syariah, barang gadai (marhun) memiliki kedudukan hukum sebagai amanah yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh pihak penerima gadai (murtahin). Apabila lembaga gadai lalai dalam menjaga atau gagal mengembalikan barang tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan hak-hak konsumen. Perlindungan hukum terhadap nasabah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap lembaga keuangan syariah. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya, serta minimnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta edukasi hukum bagi masyarakat agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan dalam transaksi gadai syariah dapat terwujud secara menyeluruh.