Anggraeni, Amellia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anggraeni, Amellia; Anggreany Haryani Putri; Indra Lorenly Nainggolan
Bhara Justisia Vol 2 No 2 (2025): December 2025
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v2i2.4463

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada urgensi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih diwarnai berbagai hambatan, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru, terbatasnya ruang ramah korban, serta minimnya perlindungan berbasis trauma (trauma-informed approach). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta memanfaatkan data primer dan sekunder untuk mendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 12 Tahun 2022 telah menyediakan perangkat hukum yang progresif dan berpihak pada korban, termasuk pengakuan alat bukti elektronik, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta penyediaan layanan terpadu. Namun, dalam implementasinya, penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menghadapi kendala struktural dan kultural, seperti keterbatasan unit layanan daerah (UPTD-PPA), kurangnya pelatihan aparat penegak hukum dalam pendekatan berbasis gender dan trauma, serta kesulitan pembuktian yang membuat korban rentan mengalami reviktimisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, masih diperlukan penguatan institusional, pelatihan aparatur, dan perbaikan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif dan menjunjung tinggi hak korban.