Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Polewali Mandar. Efektivitas penerimaan PBB-P2 menjadi indikator utama dalam mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak secara optimal dan meningkatkan kemandirian fiskal. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif yang menyajiakan laporan mengenai target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 – 2024 kemudian data dianalisis dengan pendekatan rasio efektivitas untuk mengevaluasi capaian pemerintah daerah terhadap target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020 – 2024 tergolong dalam kategori cukup efektif. Realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2020 – 2024 belum mencapai target yang telah ditetapkan namun target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya. Selama periode 2020 – 2023 persentase realisasi penerimaan PBB-P2 menunjukkan penurunan, pada tahun 2020 tercatat 89,56%, tahun 2021 sebesar 84,36%, tahun 2022 sebesar 83,38% dan tahun 2023 sebesar 80,09% sedangkan di tahun 2024 mengalami sedikit peningkatan sebesar 80,27%. Data tersebut menunjukkan kecenderungan penurunan persentase realisasi dari tahun ke tahun dan belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini mengindikasikan perlunya optimalisasi sumber penerimaan PBB-P2 serta penerapan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak patuh.