Ersa Trinanda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Saham dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Konseptual, Normatif, dan Implementatif pada Pasar Modal Syariah Indonesia Ersa Trinanda; Nurhayati; Yenni Samri Juliati Nasution
Widya Balina Vol. 10 No. 2 (2025): Widya Balina - Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ekonomi
Publisher : widya balina

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53958/wb.v10i2.863

Abstract

Mini riset ini membahas kedudukan saham dalam perspektif Islam dengan menelaah konsep dasar, landasan hukum, pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta implementasinya dalam pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menggunakan makalah “Saham dalam Pandangan Islam” sebagai sumber primer dan literatur fiqih muamalah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi OJK sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham merupakan instrumen penyertaan modal yang diperbolehkan dalam Islam karena memiliki kesesuaian dengan akad syirkah, khususnya syirkah al-‘inān, selama perusahaan yang menerbitkannya bergerak dalam sektor yang halal, bebas dari riba, serta tidak mengandung unsur gharar maupun maysir. Landasan normatifnya merujuk pada ayat Al-Qur’an seperti QS. Al-Baqarah ayat 275 dan QS. An-Nisa ayat 29 yang menegaskan kehalalan transaksi dan larangan praktik batil. Pandangan ulama kontemporer seperti al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan Taqi Usmani memperkuat legalitas saham syariah dengan memberikan batasan agar sesuai ketentuan syariah. Implementasi saham syariah di Indonesia telah berjalan dengan baik melalui regulasi DSN-MUI, penerbitan Daftar Efek Syariah (DES), pembentukan indeks seperti JII dan ISSI, serta pengembangan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). Mini riset ini menyimpulkan bahwa saham syariah tidak hanya menjadi instrumen investasi yang sah menurut syariat, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mendorong distribusi ekonomi yang lebih adil di masyarakat.