Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Desa Igirmranak Melalui Sosialisasi Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Tata Cara Berperkara di Pengadilan Hermawan; Sofyan, Arif; Ahmad Mirza Alfa Khusni; Farkhatus Sakila; Ika Norma Nafisa; Nuriana Hifzha Syiva
Servis : Jurnal Pengabdian dan Layanan kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): Desember
Publisher : CV. Nature Creative Innovation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58641/servis.v4i1.157

Abstract

Kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) ini berfokus pada peningkatan literasi hukum masyarakat Desa Igirmranak, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, terkait isu krusial judi online, narkoba, dan pemahaman tata cara berperkara di pengadilan. Fenomena maraknya judi online dan penyalahgunaan narkoba di berbagai lapisan masyarakat, serta minimnya pemahaman hukum yang komprehensif menjadi latar belakang utama pelaksanaan kegiatan ini (Republik Indonesia, 2008; Republik Indonesia, 2009). Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 9,Agustus 2025 dengan melibatkan 50 masyarakat Desa Igirmranak sebagai peserta. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama: Bapak AKP Abror kanit provost Aiptu irawan , Kapolsek Kejajar, dan Bapak Khoirul Anwar, S.H.,M.H , perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNSIQ. Metode pelaksanaan meliputi presentasi materi yang komprehensif, sesi tanya jawab interaktif, dan diskusi terbuka. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai dampak negatif judi online dan narkoba, serta memberikan gambaran jelas mengenai alur dan prosedur berperkara di pengadilan (Republik Indonesia, 1981). Tingginya antusiasme peserta, yang terwujud dalam banyaknya pertanyaan yang diajukan, mengindikasikan keberhasilan program ini dalam menyentuh kebutuhan informasi masyarakat. Kesimpulannya, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat Desa Igirmranak. Disarankan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan mendorong pembentukan kelompok sadar hukum di masyarakat.