Di Indonesia warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan bagi warganya, terutama dalam hal penyediaan pekerjaan yang layak. Kehadiran tenaga kerja asing tidak boleh merampas hak-hak tenaga kerja lokal dari segi penempatan kerja dan perlindungan kesempatan kerja yang berada di masing-masing daerah, pengawasan oleh pemerintah daerah sangat penting untuk mengatasi permasalahan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap produk hukum dan fakta di lapangan yang digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan permasalahan di atas dan menggunakan Metode Analisis Normatif Kualitatif yaitu menguraikan data yang diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif). Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap tenaga kerja asing legal maupun ilegal yang ada di wilayahnya salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan dan dukungan untuk perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, sehingga tidak merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.