Urgensi dalam penelitian ini adalah kerugian yang dialami Negara lain akibat kebakaran hutan. Kebakaran hutan di Indonesia semakin hari semakin parah. Kerugian yang dialami negara lain akibat kebakaran hutan membuat konsep pertanggungjawaban negara kepada masyarakat atas kerugian negara lain kembali dipertanyakan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah pendekatan Normatif dan analisis teori pertanggungjawaban Negara. Hasil penelitian ini mengidentifikasi mekanisme penegakan hukum internasional dalam kasus pencemaran lintas batas Indonesia dan Kewajiban Internasional Indonesia untuk Mencegah dan Mengatasi Kebakaran Hutan, sebagai negara yang bertanggung jawab atas kabut asap yang berdampak pada Malaysia dan Singapura. Dari uraian tersebut penulis menarik kesimpulan sebagai berikut, pertama Mekanisme Penegakan Hukum Internasional dalam Kasus Pencemaran Lintas Batas, Indonesia, melalui Undang-Undang No. 26 Tahun 2014. Mekanisme penegakan hukum internasional dalam kasus ini mencakup berbagai upaya, seperti penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan, kerja sama multilateral antarnegara, serta penyelesaian sengketa melalui forum hukum internasional seperti Mahkamah Internasional, kesimpulan kedua, Kewajiban Internasional Indonesia untuk Mencegah dan Mengatasi Kebakaran Hutan, Sebagai negara yang bertanggung jawab atas kabut asap yang berdampak pada Malaysia dan Singapura, Indonesia memiliki kewajiban internasional memberikan reparasi kepada negara-negara yang dirugikan. kemudian penulis juga memiliki dua saran yaitu pertama, Sebaiknya Penguatan Penegakan Hukum Domestik dan Regional: Indonesia perlu memperkuat penegakan hukum domestik terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun perusahaan, melalui hukuman yang lebih berat serta peningkatan kapasitas pengawasan. Kedua, Sebaiknya Pemerintah perlu melakukan Restorasi Ekosistem dan Rehabilitasi Lahan Secara Berkelanjutan, dengan mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk melakukan restorasi ekosistem yang rusak akibat kebakaran hutan dan rehabilitasi lahan secara berkelanjutan.