Caroline, Dewi Angel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Di Pt. Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu Berdasarkan Asas Itikad Baik Caroline, Dewi Angel; S, Hengki Firmanda; Manik, Rahmat Gm
Jurnal Hukum Malahayati Vol 6, No 2 (2025)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v6i2.21051

Abstract

Kredit macet adalah kondisi di mana seorang debitur (nasabah/peminjam) tidak mampu atau tidak mau membayar cicilan atau pelunasan utang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur (pemberi pinjaman), baik itu bank maupun lembaga pembiayaan. Hal ini diatur secara eskplisit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet serta bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance) Cabang Rokan Hulu dalam perjanjian kredit, dengan menitikberatkan pada penerapan asas itikad baik. Kredit macet merupakan salah satu permasalahan serius dalam lembaga pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas operasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Dengn Lokasi Penelitian di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan summber data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet di PT. JACCS MPM Finance Rokan Hulu umumnya disebabkan oleh kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, lemahnya pengawasan penggunaan objek kredit, serta kurangnya kesadaran hukum dari pihak debitur. Upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan meliputi pendekatan persuasif seperti pemberian surat peringatan secara bertahap, kunjungan ke rumah nasabah, restrukturisasi, diskon pelunasan, eksekusi jaminan, pelelangan hingga pelaporan ke kepolisian apabila terjadi tindakan melawan hukum seperti penggelapan objek kredit. Dalam konteks ini, asas itikad baik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan kerja sama antara kreditur dan debitur demi mencapai solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan.