Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan isu krusial di Indonesia, khususnya di Kota Medan. Maraknya kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen di Kota Medan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dalam menindak peredarannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di BBPOM Medan dengan populasi dan sampel meliputi pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi kepustakaan. Sumber data meliputi data primer yang diperoleh langsung dari informan dan data sekunder dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan dan literatur terkait lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik triangulasi untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar berdasarkan asas keamanan dan keselamatan konsumen di Kota Medan belum berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta rendahnya kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman. Kendati BBPOM Medan telah melakukan pengawasan dan penindakan, namun jumlahnya belum sebanding dengan tingginya pelanggaran yang terjadi. Konsumen juga belum sepenuhnya mendapatkan hak atas keamanan, informasi, dan edukasi sebagaimana diamanatkan dalam UUPK. Dan BBPOM Medan masih menghadapi berbagai kendala dalam menindak peredaran kosmetik ilegal, antara lain keterbatasan sumber daya pengawasan, baik dari segi kuantitas maupun kompetensi tenaga pengawas, maraknya modus operandi pelaku usaha yang semakin canggih dalam mengelabui pengawasan, seperti pemalsuan izin edar dan penjualan secara terselubung dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha, terutama industri kecil dan menengah, dalam mematuhi ketentuan izin edar, cara pembuatan kosmetik yang baik, dan persyaratan penandaan. Juga kurangnya kesadaran konsumen yang cenderung mengutamakan harga murah dan tergiur promosi berlebihan tanpa memperhatikan keamanan produk. Kendala-kendala tersebut saling terkait dan membutuhkan penanganan komprehensif dari berbagai pihak terkait.