Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewajiban Membayar Denda dalam Adat Perkawinan Semarga Di Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Dalam Tinjauan Hukum Islam Nasution, Andriadi Saputra; Hasibuan, Pendi
Indonesian Research Journal on Education Vol. 6 No. 1 (2026): Irje 2026
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v6i1.3985

Abstract

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah adanya sebuah adat perkawinan atau kebiasaan masyarakar di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara yaitu praktek Membayar Denda yang wajib dibayar oleh pihak pengantin laki-laki dan perempuan sebab telah melakukan pelanggaran hukum adat perkawinan semarga di mana sebelum melakukan perkawinan di adakan acara Makkobar Adat (sidang adat). Oleh karenanya penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana praktek membayar denda ini, serta melihat bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang persoalan ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian skripsi ini di Desa Sukadamai, Nagari Panti Utara, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Sumber data skripsi ini ada yang bersifat primer yang diperoleh dari Alim Ulama, Hatobangon, dan Kepala Kampung, ada juga sumber data yang bersifat sekunder yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, dokumen-dokumen dan sumber lainnya yang relevan dengan permasalahan ini. Data-data diperoleh oleh penulis dengan metode wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama bahwa praktek membayar denda itu wajib dibayar kepada para tokoh masyarakat seperti Tokoh Adat, Hatobangon sebelum perkawinan dilangsungkan, kemudian yang kedua Tinjauan Hukum Islam terhadap kewajiban membayar denda dalam adat perkawinan semarga ini adalah diperbolehkan selama tidak memberatkan kepada pihak pelanggar dan tidak ada larangan dalam Nash Al-Qur’an maupun hadis. Adat tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat adat Batak Mandailing yang melanggar hukum adat perkawinan semarga, adat tersebut telah berlaku secara turun-temurun sampai sekarang ini, adat ini tidak bertentangan dan tidak melanggar dalil syara’.