Fenomena aksi anarkis dalam demonstrasi di Indonesia menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam relasi antara masyarakat sipil dan aparat kepolisian. Aksi demonstrasi yang secara konstitusional dijamin sebagai hak menyampaikan pendapat kerap berujung pada bentrokan akibat penanganan yang tidak proporsional serta minimnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan aksi anarkis masyarakat sipil terhadap aparat kepolisian melalui perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan keterkaitan antara struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, laporan lembaga swadaya masyarakat, serta studi kasus demonstrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksi anarkis dipicu oleh ketidakseimbangan sistem hukum, yang tercermin dari lemahnya mekanisme pengawasan aparat, ambiguitas regulasi terkait kebebasan berpendapat dan penggunaan kekuatan, serta rendahnya budaya hukum baik di kalangan aparat maupun masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum yang komprehensif melalui penguatan akuntabilitas aparat, penegasan regulasi yang berorientasi pada hak asasi manusia dan pembentukan budaya hukum yang mengedepankan dialog serta de-eskalasi konflik. Kontribusi penelitian ini terletak pada penguatan analisis sistemik penanganan aksi anarkis berbasis teori Friedman sebagai pendekatan preventif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.