Industri Kecil dan Menengah (IKM) memiliki peranan strategis dalam memperkuat struktur perekonomian nasional karena menjadi tulang punggung sektor industri pengolahan yang padat karya serta berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi domestik. Namun, sebagian besar IKM di Indonesia masih menghadapi kendala berupa keterbatasan teknologi produksi dan penggunaan mesin yang sudah usang, sehingga berdampak pada rendahnya efisiensi, kualitas produk, dan daya saing di pasar global. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 meluncurkan program restrukturisasi mesin dan peralatan guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing IKM nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program restrukturisasi tersebut melalui perspektif Teori Kepastian Hukum, yang menilai kejelasan dan konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan multitafsir, serta Teori Utilitarianisme, yang mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat sosial-ekonomi yang optimal dibandingkan biaya yang dikeluarkan negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data primer dari hasil observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program restrukturisasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan kapasitas produksi, diversifikasi produk, efisiensi biaya, dan perluasan pasar. Secara hukum, regulasi ini telah memberikan kepastian bagi pelaku IKM dalam mengakses bantuan pemerintah, sedangkan secara ekonomi, kebijakan ini berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor industri nasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi terbukti efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan IKM di Indonesia.