Artikel ini mengkaji konsep wakalah dalam perspektif tafsir dan hadis a?k?m, dan berangkat dari asumsi bahwa wakalah bukan sekadar konstruksi fiqh praktis, melainkan memiliki landasan normatif yang kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir a?k?m dan hadis a?k?m, disertai analisis ushul fiqh terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang merepresentasikan praktik perwakilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun al-Qur’an tidak secara eksplisit menggunakan istilah wakalah dalam seluruh ayat yang relevan, ayat-ayat seperti QS. an-Nis?’ [4]: 35, al-Kahf [18]: 19, dan Y?suf [12]: 55 serta [12]: 93 mengandung prinsip-prinsip delegasi, pengutusan, dan penyerahan mandat yang secara substansial menjadi basis normatif wakalah. Penafsiran para mufassir terhadap ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa wakalah berorientasi pada maslahat, amanah, dan kompetensi wakil. Temuan ini diperkuat oleh hadis-hadis a?k?m tentang wakalah dalam jual beli, pelunasan utang, dan akad nikah yang secara eksplisit menunjukkan legitimasi syar‘i praktik perwakilan, sekaligus menetapkan batas kewenangan dan tanggung jawab wakil. Secara kritis, artikel ini menegaskan bahwa wakalah tidak dapat dipahami secara reduktif sebagai akad teknis semata, melainkan sebagai mekanisme hukum yang sarat nilai etis dan maq??id?, terutama dalam menjaga harta (?if? al-m?l), mewujudkan kemudahan (tays?r), dan menjamin keadilan dalam relasi sosial. Dengan demikian, wakalah memiliki relevansi normatif yang kuat untuk dikontekstualisasikan dalam praktik mu??malah kontemporer, termasuk ekonomi dan perbankan syariah, selama prinsip amanah, kejelasan mandat, dan tanggung jawab hukum tetap dijaga.