Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Radd Dalam Pembagian Kewarisan Islam: Studi Atas Keselarasan Fiqih Mawaris dan KHI Ghafur, Abd; Safi'i, Salim
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.4277

Abstract

Pembagian warisan merupakan aspek fundamental dan krusial dalam hukum Islam, yang secara tegas menekankan prinsip keadilan distributif serta perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak finansial ahli waris yang sah. Dalam praktik pembagian harta peninggalan, seringkali ditemukan kondisi di mana muncul sisa harta (al-baaqi) setelah seluruh bagian pasti (ashab al-furudh) telah menerima haknya sesuai ketetapan syariat. Untuk mengatasi sisa harta yang berpotensi terlantar ini, diperkenalkanlah konsep radd (pengembalian sisa harta kepada ahli waris yang berhak) yang berperan vital dalam menjamin pemanfaatan harta secara optimal.Kajian ini berfokus pada analisis komparatif mengenai implementasi konsep radd antara kerangka Fiqih Mawaris klasik dan penerapannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Perbandingan ini bertujuan menelaah sejauh mana terdapat keselarasan substantif antara prinsip normatif yang dikembangkan oleh ulama klasik dengan perumusan hukum positif yang berlaku di tanah air.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menelusuri sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an, hadis, serta beragam literatur fiqih mazhab empat, dan regulasi resmi yang termuat dalam KHI. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun KHI cenderung menyederhanakan mekanisme dan prosedur radd demi tercapainya kepastian hukum dan kemudahan praktik peradilan, secara substansi hukum positif tersebut tetap konsisten dan sejalan dengan roh Fiqih Mawaris. Konsistensi ini dipertahankan melalui penegasan kembali asas keadilan, perlindungan garis keturunan (nasab), dan pemanfaatan harta warisan yang benar. Meskipun demikian, reduksi penafsiran yang dihasilkan dari penyederhanaan ijtihad mazhab dalam KHI patut dicatat, karena hal ini mengakibatkan adanya berkurangnya fleksibilitas interpretasi dan adaptasi hukum yang kaya dalam khazanah fiqih klasik.