Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang bersifat independen dan berfungsi untuk menegakkan hukum serta keadilan. Kekuasaan ini dijalankan oleh berbagai lingkungan peradilan, salah satunya adalah peradilan militer. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, peradilan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Militer. Kewenangan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi prajurit maupun pihak lain yang berhubungan dengan keputusan administrasi militer. Namun, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur hukum acara sengketa Tata Usaha Militer. Ketiadaan peraturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan. Tanpa adanya hukum acara yang jelas, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa berpotensi berjalan tidak seragam dan tidak terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketiadaan peraturan hukum acara terhadap kepastian hukum, serta mengkaji urgensi pembentukan peraturan pemerintah dalam menjamin pelindungan hukum bagi pihak yang berperkara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan hukum acara secara khusus menghambat penerapan asas due process of law dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Militer. Kondisi ini juga tidak sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 353 merupakan suatu keharusan guna menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan hak konstitusional setiap orang, serta memperkuat sistem peradilan militer yang berkeadilan.