Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kekosongan pengaturan hukum mengenai larangan rangkap jabatan antara pimpinan atau ketua partai politik dengan jabatan eksekutif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Selain itu, kajian ini menyoroti urgensi pembentukan norma hukum yang secara tegas mengatur larangan tersebut dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia. Isu rangkap jabatan menjadi penting untuk dikaji karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan prinsip netralitas kekuasaan eksekutif, serta mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan partai politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan konstitusi dan regulasi terkait, sementara pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar konstitusionalisme, pemisahan kekuasaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun pendekatan perbandingan dimanfaatkan untuk melihat bagaimana negara lain mengatur larangan rangkap jabatan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit dan tegas melarang pimpinan atau ketua partai politik merangkap jabatan sebagai pejabat eksekutif, baik dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun dalam peraturan perundang-undangan turunannya. Ketiadaan norma tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak akan pembentukan pengaturan yang jelas dan tegas guna memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah konflik kepentingan, membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan, menjamin netralitas jabatan eksekutif sebagai representasi kepentingan publik, memberikan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya praktik kekuasaan yang berpotensi mengarah pada otoritarianisme.