Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Yuridis Ketidakpatuhan Legal Tender Rupiah terhadap Perlindungan Konsumen Pradnyani, Putu Sri Widari; Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adi
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.5029

Abstract

Digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mendorong perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat Indonesia menuju sistem pembayaran non-tunai. QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional pembayaran digital untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan inklusi keuangan. Namun, dalam praktik ditemukan kebijakan pelaku usaha yang menerapkan pembayaran non-tunai secara eksklusif dan menolak pembayaran menggunakan Rupiah tunai. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis terkait kepatuhan terhadap kewajiban penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat yuridis ketidakpatuhan terhadap kewajiban penerimaan Rupiah dalam implementasi QRIS serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penafsiran hukum secara gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan Rupiah tunai oleh pelaku usaha bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, berpotensi diskriminatif terhadap konsumen, serta melemahkan efektivitas prinsip legal tender Rupiah. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dengan menempatkan penolakan Rupiah dalam transaksi QRIS sebagai pelanggaran norma imperatif hukum mata uang sekaligus pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, digitalisasi sistem pembayaran harus diposisikan sebagai instrumen pelengkap yang tetap menjamin keberlakuan Rupiah dan perlindungan konsumen.