Penelitian ini menganalisis dampak penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada karyawan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kabupaten Sumbawa. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus penelitian adalah membandingkan efisiensi administrasi dan persepsi keadilan pemotongan pajak sebelum dan setelah penerapan TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan TER telah menyederhanakan proses perhitungan, meningkatkan efisiensi administrasi bagi bendahara pengeluaran, serta menjamin kepatuhan prosedural di bawah pengawasan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Besaran nominal pemotongan PPh 21 tidak mengalami perubahan signifikan bagi pegawai di berbagai tingkat jabatan, menunjukkan bahwa kebijakan ini mempertahankan keadilan vertikal, di mana pegawai berpenghasilan lebih tinggi menanggung beban pajak yang proporsional lebih besar. Persepsi keadilan pegawai cenderung positif. Namun, penelitian mencatat bahwa pemahaman konseptual TER di kalangan pelaksana masih bersifat operasional berdasarkan arahan teknis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat. Disimpulkan bahwa TER berhasil menyederhanakan administrasi perpajakan tanpa mengubah beban pajak secara substansial atau mengabaikan prinsip tarif progresif dan keadilan fiskal dalam konteks pemerintah daerah.