Era Revolusi Industri 4.0 telah mendorong transformasi digital yang mendalam di Indonesia, membuat koneksi internet dan perangkat digital menjadi kebutuhan utama dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, kemajuan ini membawa tantangan serius terkait keamanan data pribadi konsumen, terutama dalam konteks regulasi pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi nomor telepon. Data pribadi seperti NIK merupakan data sensitif yang rentan disalahgunakan jika tidak dikelola dengan baik. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi payung hukum utama yang mengatur pengelolaan, hak subjek data, serta kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan dalam melindungi data pribadi. Implementasi UU PDP menuntut provider telekomunikasi untuk membangun sistem keamanan yang andal, menggunakan teknologi seperti Data Loss Prevention (DLP) guna mencegah kebocoran, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perlindungan data pribadi tidak hanya penting untuk melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dan kerugian, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan yang mendukung perkembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Meskipun kerangka hukum telah ada, tantangan implementasi dan edukasi masyarakat masih signifikan. Oleh karena itu, sinergi antara regulasi, teknologi, dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan data pribadi yang efektif dalam era digital yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab provider dalam melindungi data pribadi konsumen dan efektivitas UU PDP sebagai upaya perlindungan hukum atas data pribadi konsumen di Indonesia.