Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur pemberatan oleh penyidik pada Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai adalah dengan menerapkan unsur pemberatan karena pencurian pada malam hari. Unsur pemberatan lainnya yang diterapkan oleh penyidik adalah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Melakukannya secara berulang kali dengan cara yang sama. Terdapat unsur kerjasama dan perencanaan yang berulang. Penerapan unsur pemberatan, pendekatan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Danau Kembar juga mengacu pada prinsip kepastian hukum, di mana setiap unsur dalam Pasal 363 KUHP harus dibuktikan secara jelas sebelum dapat diterapkan. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur pemberatan oleh Penyidik Pada Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai adalah kurangnya alat bukti yang bersifat langsung dan objektif. Kesulitan dalam menghadirkan saksi yang kredibel dan memiliki informasi langsung. Minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan secara cepat. Kesulitan melacak jaringan penadah yang menerima barang hasil curian. Waktu dan sumber daya yang terbatas dalam proses penyidikan. Penyidik di Polsek Danau Kembar memiliki keterbatasan dalam jumlah personel serta sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa mengenai apakah suatu tindakan pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan atau tidak. Kurangnya koordinasi antara penyidik dengan pihak pengelola objek wisata dalam pengamanan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.