Engla, Rika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Jaksa Selaku Penyidik Dalam Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Engla, Rika; Pratama, Bisma Putra
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/vs7qby69

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan jaksa selaku penyidik dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2018. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada temuan BPK RI dan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Kerugian negara yang awalnya sebesar Rp827.377.397,- menurut BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 4/LHP/XVIII.PDG/01/2020 pada 24 Januari 2020, telah direvisi menjadi Rp143.034.500,- dan sepenuhnya dikembalikan oleh penyedia barang, PT. Novalindo Jaya Utama. Selain itu, tidak ada niat jahat atau kesengajaan dari pelaku, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan mengikuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1113/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 sebagai pedoman dalam menangani kasus korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penghentian penyidikan bukanlah cara untuk menghindari penuntutan, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme penegakan hukum yang berlandaskan kepastian dan keadilan. Rekomendasi yang diberikan mencakup perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, transparansi hasil penghentian penyidikan, dan publikasi informasi kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.