Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran akselerasi teknologi informasi (TI) — seperti Legal Technology (LegalTech), Regulatory Technology (RegTech), blockchain, dan smart contract — dalam memperkuat kepatuhan etis dan transparansi sistem hukum bisnis di Indonesia. Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat menekan praktik tidak etis seperti pungutan liar, premanisme hukum, serta korupsi yang selama ini melemahkan sistem hukum nasional. Secara normatif, penguatan dasar hukum bagi penerapan TI tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mempertegas validitas dokumen elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan prinsip perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berupaya menelusuri keterkaitan antara norma hukum positif dan inovasi teknologi informasi dalam praktik hukum bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesenjangan regulasi (regulatory lag) dalam penerapan AI dan smart contract, peluang penerapan TI terhadap reformasi hukum sangat besar — terutama dalam mewujudkan good corporate governance, transparansi hukum, serta efisiensi administratif melalui otomatisasi regulasi (RegTech).